Y membakar pakaian itu di belakang rumahnya.
"Namun berkat kerja keras para penyidik di jajaran Polres Blitar yang juga dibantu tim dari Jatanras Polda Jatim, kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Y disangka Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Mengaku Butuh Uang Buat Tebus Sepeda Motor
Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad Bisri ditemukan telentang di depan pintu kamarnya dengan kaki terikat lakban dan kepala ditutup sarung.
Sehari-hari, kakek lima cucu itu memang tidur di sebuah kamar di toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.