Mendengar pengakuan itu, polisi mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti pun disita.
Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dan satu plastik klip sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C.
Bungkusan sabu yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C itu disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.
Baca juga: Habis Nyabu Bawa Motor, Pria Ini Tercebur di Tambak, Minta Tolong tapi Kasar
"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.
Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.