Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tolong karena Tercebur ke Tambak, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata...

Kompas.com - 25/02/2021, 05:41 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Seorang warga Kecamatan Tanggul, Jember, BS (37) ditangkap polisi setelah tercebur di salah satu tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik.

BS saat itu sedang mengendarai motor Honda Beat merah dengan nomor polisi L 4686 K. Pria yang tinggal di Sidoarjo itu tiba-tiba tercebur ke dalam tambak itu saat mengendarai motor pada Sabtu (20/2/2021).

Sejumlah warga mencoba menolong BS. Tetapi, tingkah laku BS justru membuat warga curiga.

Sebab, BS meminta tolong dengan nada kasar. Ia terlihat seperti orang yang sedang mabuk.

Saat itu, terdapat polisi yang sedang berjaga tak jauh dari lokasi. Warga pun melaporkan tingkah laku BS kepada polisi tersebut.

Baca juga: Kronologi Uang Nasabah BRI Raib, Tabungan Rp 13 Juta Tersisa Rp 500.000 Keesokan Harinya

BS lalu dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dimintai keterangan.

"Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur. Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin kemudian melakukan tes urine," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Positif mengonsumsi sabu

Berdasarkan hasil tes urine, BS ternyata positif mengonsumsi narkoba. Saat dimintai keterangan, BS mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Tak bisa lagi mengelak, ia mengakui barusan nyabu di rumahnya," ucap Bima.

 

Mendengar pengakuan itu, polisi mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti pun disita.

Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dan satu plastik klip sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C.

Bungkusan sabu yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C itu disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.

Baca juga: Habis Nyabu Bawa Motor, Pria Ini Tercebur di Tambak, Minta Tolong tapi Kasar

"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.

Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com