Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Jatim: Baru 76 Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal yang Terima Santunan dari Kemensos

Kompas.com - 24/02/2021, 17:36 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Akibatnya, ribuan ahli waris penderita Covid-19 di Jawa Timur gagal mendapat santunan.

Dari ribuan pengajuan ahli waris penderita Covid-19 yang dihimpun Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, sampai saat ini hanya 76 ahli waris yang mendapatkan santunan.

"Baru 76 pengajuan yang bisa dicairkan, selanjutnya kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Sejak ada kebijakan santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Dinas Sosial Jawa Timur menerima 2.000 lebih pengajuan dari 38 kabupaten dan kota.

"1.480 pengajuan sudah dikirim ke Kemensos, yang masih ada di Dinas Sosial Jatim 731 pengajuan ahli waris," terang Alwi.

Baca juga: Jokowi Berjalan di Pematang Saat Hujan Deras, Bupati Sumba Tengah: Kesannya Sangat Luar Biasa...

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke Kementarian Sosial tentang pengajuan tersebut, namun belum mendapat respons.

"Belum ada respons dari Kemensos," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com