DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut minuman tradisional khas Bali yakni arak, brem, dan tuak menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Hal ini setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021.
Koster mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Minuman arak bali, brem bali, dan tuak bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Koster mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini memperkuat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," kata dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menuturkan, kini masyarakat khususnya perajin arak di Bali bisa memproduksi secara legal dari hulu sampai hilir.
Ia menuturkan, sebelumnya industri minuman beralkohol masuk dalam daftar negatif investasi.
Sehingga, tidak bisa dilakukan pemberian izin baru untuk bidang ini.
Namun, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.
"Bedanya dengan adanya Perpres, khusus di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua ada peluang membuka usaha dan mempeluas izin industri minuman beralkohol dengan memperhatikan kearifan setempat," kata Jarta.