Suyadi yang biasa dipanggil Os itu menyebutkan, kejanggalan yang ditemukan Pansus terkait perusahaan Batik Tanah Liek itu tidak beralasan.
Sebab, perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk pengadaan barang medis.
"Betul dia perusahaan batik, tapi dia mengembangkan usahanya ke pengadaan barang medis sehingga memenuhi syarat," kata Os.
Sebelumnya diberitakan, BPK RI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar.
Akibatnya uang tersebut terpaksa dikembalikan oleh rekanan atau penyedia jasa ke kas negara.
"Ada temuan di LHP BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Erman menyebutkan, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.
"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," kata Erman.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar tentang LHP BPK terkait Covid-19, Nofrizon menyebutkan, dalam LHP ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk pembelian hand sanitizer tersebut.
Hasil penyelidikan sementara Pansus ditemukan dugaan mark up pembelian hand sanitizer itu dari harga sebenarnya.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.