Bila dalam tes urine tersebut ada anggota yang diketahui positif narkoba, sanksi terberat yang menantinya adalah pemecatan secara tidak hormat (PSTH).
"Sudah banyak di PTDH di sini, bahkan setelah dipecat dikenakan juga sanksi pidana," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Untuk itu, Supriadi berpesan agar seluruh anggota kepolisian tidak menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Relawan Covid-19 Tersinggung, Datangi DPRD Bantul Sambil Bawa Keranda, Ini Penyebabnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.