Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Disebut Hentikan Santunan Keluarga Korban Meninggal akibat Covid-19, Kadinsos Banyumas: Belum Ada Surat Resmi

Kompas.com - 22/02/2021, 14:14 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan akan menghentikan santunan sebesar Rp 15 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas Widarso mengatakan, belum menerima pemberitahuan secara resmi.

"Sampai hari ini belum ada surat resmi dari Kemensos, tapi grup (WhatsApp) di provinsi ada surat untuk Kepala Dinsos Provinsi," kata Widarso kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Surat Edaran Kemensos Beredar, 151 Warga DIY Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Dapat Santunan

Widarso mengaku masih bingung atas munculnya surat tersebut. Pasalnya Kemensos yang awalnya memerintahkan Dinsos provinsi dan kabupaten/kota untuk mengajukan nama-nama penerima santunan.

"Dulu Kemensos yang memerintahkan untuk mengajukan santunan keluarga yang meninggal akibat Covid-19, akan diberi santunan Rp 15 juta untuk ahli warisnya. Sudah kami kumpulkan (berkasnya), sudah kami kirim," ujar Widarso.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan sekitar 70 berkas pengajuan santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Namun ia tidak tahu secara pasti jumlah yang telah menerima, karena santunan dikirim langsung dari Kemensos ke rekening ahli waris.

"Setelah pergantian menteri ada informasi anggaran tidak tersedia di Kemensos. Salah satu Dirjen berkirim surat ke provinsi supaya kabupaten/kota tidak mengirimkan usulan penerima santunan," kata Widarso.

Baca juga: Tidak Didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta

Pemprov, kata Widarso, juga telah berkirim surat ke Kemensos untuk menanyakan penghentian pemberian santunan, namun belum ada jawaban.

"Kami masih menunggu kepastiannya. Kami juga akan lapor kepada bupati dulu," ujar Widarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com