Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara

Kompas.com - 21/02/2021, 12:10 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.

"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.

Bantah menahan balita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.

"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Dikatakannya mengenai keempat ibu ibu tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49), telah jelas penanganannya.

Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama di depan umum terhadap benda,

"Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.

Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka.

Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya,

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata kajari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com