Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Diduga Curi Uang Rp 60 Juta di Minimarket, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2021, 23:00 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PACITAN,KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial DC karena diduga mencuri salah satu minimarket di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021).

Pelaku menggasak uang Rp 60 juta dan sejumlah barang lain di minimarket tersebut. Sebulan setelah aksi itu, pelaku ditangkap polisi.

Baca juga: Dapat Uang Rp 4 M Usai Jual Tanah ke Pertamina, Sodir Malah Merasa Tekor, Ini Alasannya...

Alhamdulillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap, pelaku pencurian di Alfamart dulu,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari, dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

Polres Pacitan menerima laporan kasus dugaan pencurian itu pada Januari 2021. Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Awalnya, pelaku diduga berasal dari orang dalam. Sebab, tak ditemukan kerusakan pada brankas dan benda di dalam toko.

Setelah didalami, polisi menangkap pelaku berinisial DC di kamar kosnya di Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan Timur, Jawa Timur, pada 16 Februari 2021.

“Ternyata pelaku pernah berjualan di depan toko, sehingga tahu seluk beluk secara detail,” ujar AKBP Wiwit.

Dari pelaku, polisi menyita uang sebesar 15 juta, serta barang bukti lain yakni motor, ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Baca juga: Video Viral Pusaran Angin di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

"Uangnya tinggal 15 juta, lainnya dibelikan motor, HP dan juga keperluan modal usaha,” ujar AKBP Wiwit.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terekam kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di beberapa titik minimarket tersebut.

 

Dalam rekaman kamera pemantau terlihat, sebelum masuk ke dalam minimarket pelaku DC duduk di teras sambil memantau situasi.

Ia kemudian memasuki minimarket dan mengambil uang yang berada dalam brankas, serta sejumlah barang dagangan minimarket.

“Pelaku masuk membuka brankas, pada saat itu kunci brankas juga tergeletak. Tidak hanya uang, tapi rokok juga," terang AKBP Wiwit.

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin

Saat pelaku beraksi, Kabupaten Pacitan sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pada saat itu dimulainya jam malam atau PPKM,” ujar AKBP Wiwit.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 ayat (3e) dan (5e). Pelaku diancam tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com