Dalam rekaman kamera pemantau terlihat, sebelum masuk ke dalam minimarket pelaku DC duduk di teras sambil memantau situasi.
Ia kemudian memasuki minimarket dan mengambil uang yang berada dalam brankas, serta sejumlah barang dagangan minimarket.
“Pelaku masuk membuka brankas, pada saat itu kunci brankas juga tergeletak. Tidak hanya uang, tapi rokok juga," terang AKBP Wiwit.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin
Saat pelaku beraksi, Kabupaten Pacitan sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pada saat itu dimulainya jam malam atau PPKM,” ujar AKBP Wiwit.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 ayat (3e) dan (5e). Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.