Menurut versi polisi, DG melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan personel terluka.
Namun fakta berbeda diungkap keluarga korban dengan menyebut DG tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan DG ditembak dari jarak dekat.
Akibat kejadian itu, ratusan massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan sehingga menyebabkan kaca-kaca Mapolsek pecah.
Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda akhirnya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Brigadir K yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.