Salin Artikel

Polda Sumbar Limpahkan Kasus Brigadir K, Penembak Mati Deki Susanto, ke Kejaksaan

Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Deki Susanto tewas saat penangkapan beberapa waktu lalu.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Kita menunggu dari kejaksaan sekarang," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Stefanus mengatakan saat ini Brigadir K masih ditahan di Mapolda Sumbar sambil menunggu kasus diambil alih kejaksaan.

"Hari ini kasus dilimpahkan. Tersangka masih ditahan di Mapolda. Kalau sudah P21 baru kita serahkan," jelas Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi Deki Susanto alias Deki Golok (DG) dengan luka tembakan di kepala.

Brigadir K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Kasus Brigadir K berawal dari penangkapan DG di rumahnya di Solok Selatan, Rabu (27/1/2021) lalu.

Saat penangkapan DG ditembak polisi di bagian kepala hingga tewas.


Massa serang Polsek Sungai Pagu

Menurut versi polisi, DG melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan personel terluka.

Namun fakta berbeda diungkap keluarga korban dengan menyebut DG tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan DG ditembak dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, ratusan massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan sehingga menyebabkan kaca-kaca Mapolsek pecah.

Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda akhirnya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Brigadir K yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/19151851/polda-sumbar-limpahkan-kasus-brigadir-k-penembak-mati-deki-susanto-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke