Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Ditangkap karena Ketiduran di Dalam Mobil

Kompas.com - 17/02/2021, 12:19 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Sukadana berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian.

Keduanya, Su dan Mn ditangkap saat terlelap tidur di dalam sebuah mobil di depan salah satu ATM di daerah Sukadana, Ciamis, Senin malam (15/2/2021).

"Ditangkap di (parkiran) ATM. (Mereka) ketiduran dengan alasan lelah," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Rizaldy Satria Wibowo didampingi Kanit Resmob Aiptu Bambang Siswo Suroso di Ciamis, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pencuri Nekat Mengangkut 3 Sapi Menggunakan Mobil Xenia

Penangkapan para pelaku berawal dari patroli Polsek Sukadana. Saat itu, petugas mencurigai mobil jenis Daihatsu Sigra yang terparkir di dekat ATM.

Pihak polsek kemudian menghubungi Unit Resmob Polres. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung mendatangi mobil tersebut.

"Ada dua orang, Su dan Mn," jelas Rizaldy.

Saat penangkapan, petugas mencurigai keduanya baru saja mengantar pelaku lain dari salah satu tempat. Kedua pelaku kemudian digelandang ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Su berkelit. Dia membantah dirinya pelaku pencurian.

"Mereka mengaku akan mengambil uang di ATM. Namun saat diperiksa mereka tak punya kartu ATM," ujar Rizaldy.

Saat penggeledahan, petugas menemukan alat bukti di dalam tas Su. Alat bukti tersebut berupa kunci leter T, gerinda pemotong besi.

"Ada juga beberapa pelat nomor mobil dan motor," kata Rizaldy.

Saat itu, petugas juga menemukan satu lembar STNK kendaraan roda empat. Nama yang tercantum pada STNK itu merupakan warga Ciamis.

"Sudah diklarifikasi (kepada pemiliknya), pernah kehilangan mobil tahun 2017. Diduga ini (Su) adalah pelakunya," jelas Rizaldy.

Hasil pemeriksaan sementara, Su tidak hanya beraksi di Ciamis. Pelaku juga pernah beraksi di Kota Banjar, Bandung dan Cirebon.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara 4 tahun," jelas Rizaldy.

Baca juga: Pencuri di Sumsel Ini Mencabuli Korbannya dengan Ancaman Senjata Tajam

Hingga kini penyidik Polres Ciamis masih mengembangkan kasus ini. Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com