Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar di Vila, Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi Dibubarkan, Ini Fakta-faktanya

Kompas.com - 16/02/2021, 10:27 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Dihadiri pejabat

Deni menyebut acara itu dihadiri oleh puluhan orang. Ada dari pihak keluarga maupun internal Pemerintah Kota Bekasi.

Dia mengatakan, saat itu para pengunjung datang tanpa undangan dari Wali Kota Bekasi.

Rata-rata yang hadir adalah para pejabat internal Pemkot Bekasi.

Baca juga: Gibran Bakal Jalankan Sejumlah Program Ini Saat Menjadi Wali Kota Solo

 

Deni menuturkan, mereka bertandang secara sukarela lantaran ingin merayakan ulang tahun pemimpinnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya para pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker dan jaga jarak.

Tidak diperbolehkan menyewa vila

Kata Deni, penyewaan vila atau homestay selama masa PPKM tidak diperkenankan.

Hal itu mengacu kepada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam Perbup dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.

Baca juga: Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Tak Sampai Seminggu, Gubernur Sumut: Sejarah akan Mencatat…

Menurut Deni, dari peraturan itu, Wali Kota Bekasi tidak dikenai sanksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com