SUKOHARJO, KOMPAS.com - Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Sidang vonis putusan dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku
Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng yang membuktikan terdakwa membunuh korban satu keluarga secara sadis.
"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa. Sehingga mejelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta dipersidangan berdasarkan saksi, keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang. Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.
Dia mengatakan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Jadi tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim. Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati," kata Saiman.
Kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno, menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.
Hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan