Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2021, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) memprotes pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid, mantan Ketua Umum PSSI.

Selain mahasiswa, salah satu profesor di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Bambang Budi Raharjo juga menyatakan keberatannya. 

“Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?” tulis Bambang saat mengunggah poster acara pemberian gelar tersebut di Kampus Unnes Rabu (10/2/2021) di akun media sosialnya.

Lalu, profesor BR, sapaan akrab Bambang, mengunggah sebuah tangkapan layar akun Facebook milik salah satu alumnus Unnes, Achiar M. Permana.

Baca juga: Tersesat 3 Jam di Hutan Gunung Putri, Sopir Avanza Mengaku Melihat Jurang, Tersadar Saat Ban Bocor

Saat dimintai konfirmasi, Bambang tidak membantahnya. Dirinya bahkan mengaku telah dikeluarkan dari grup WhatsApp Majelis Profesor Unnes.

“Benar, saya telah dikeluarkan dari grup Majelis Profesor, Kamis 11 Februari lalu. Memang saya mempertanyakan pemberian anugerah doktor causa untuk Nurdin Halid mengingat rekam jejak beliau. Mahasiswa sudah melakukan protes. Di luar, orang banyak membincangkan keganjilan penganugerahan ini. Salahkah saya mempertanyakan hal ini?” kata Profesor BR dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Kartu merah untuk Rektor Unnes

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor di depan Rektorat, Kamis (11/2/2021).KOMPAS.com/istimewa Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor di depan Rektorat, Kamis (11/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi diam di depan rektorat Unnes, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, simbol protes mahasiswa adalah denga memberikan kartu merah kepada Rektor Fathur Rokhman. 

Mahasiswa menilai, Nurdin tak layak diberi gelar tersebut karena yang pernah tersangkut kasus korupsi dan dikenal sebagai sosok kontroversial selama memimpin PSSI.

Baca juga: Kasus Suami Istri Jual Obat Aborsi di Padang, Beroperasi Sejak 2018 dan 4 Mahasiswa Diamankan

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam pasal 3, beberapa diantaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," kata Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes Wahyu Suryono Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Wahyu mengatakan, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 21 Tahun 2018, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh universitas kepada seseorang sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.

Baca juga: Diduga karena Kritik Gelar Kehormatan Nurdin Halid, Profesor BR Dikeluarkan dari Grup Majelis Profesor Unnes

 

Usulan PSSI

Penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin HalidKOMPAS.com/tangkapan layar Penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid

Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid berawal dari usulan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

PSSI menganggap, Nurdin Halid memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia.

Selain itu, usulan tersebut juga disampaikan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang setelah mengkaji kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.

"Hasil rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Senat Universitas," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Protes Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Nurdin Halid, Rektor Dapat Kartu Merah

Lalu, dari sisi akademik dan prestasi, Nurdin dinilai mampu mengembngkan perspektif industri olahraga.

"Pertimbangan akademik dan prestasi promovendus pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia," ucapnya.

Burhanudin menambahkan, pemberian gelar tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Sekdaprov Jabar Sebut Sampah Bisa Dikelola untuk Pengembangan Ekonomi Rakyat

Sekdaprov Jabar Sebut Sampah Bisa Dikelola untuk Pengembangan Ekonomi Rakyat

Regional
Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Regional
Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Regional
Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Regional
Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Regional
Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Regional
Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Regional
Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Regional
Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com