Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Gelar Kehormatan Nurdin Halid, Profesor Unnes: Sudah Layakkah?

Kompas.com - 15/02/2021, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) memprotes pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid, mantan Ketua Umum PSSI.

Selain mahasiswa, salah satu profesor di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Bambang Budi Raharjo juga menyatakan keberatannya. 

“Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?” tulis Bambang saat mengunggah poster acara pemberian gelar tersebut di Kampus Unnes Rabu (10/2/2021) di akun media sosialnya.

Lalu, profesor BR, sapaan akrab Bambang, mengunggah sebuah tangkapan layar akun Facebook milik salah satu alumnus Unnes, Achiar M. Permana.

Baca juga: Tersesat 3 Jam di Hutan Gunung Putri, Sopir Avanza Mengaku Melihat Jurang, Tersadar Saat Ban Bocor

Saat dimintai konfirmasi, Bambang tidak membantahnya. Dirinya bahkan mengaku telah dikeluarkan dari grup WhatsApp Majelis Profesor Unnes.

“Benar, saya telah dikeluarkan dari grup Majelis Profesor, Kamis 11 Februari lalu. Memang saya mempertanyakan pemberian anugerah doktor causa untuk Nurdin Halid mengingat rekam jejak beliau. Mahasiswa sudah melakukan protes. Di luar, orang banyak membincangkan keganjilan penganugerahan ini. Salahkah saya mempertanyakan hal ini?” kata Profesor BR dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Kartu merah untuk Rektor Unnes

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor di depan Rektorat, Kamis (11/2/2021).KOMPAS.com/istimewa Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor di depan Rektorat, Kamis (11/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi diam di depan rektorat Unnes, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, simbol protes mahasiswa adalah denga memberikan kartu merah kepada Rektor Fathur Rokhman. 

Mahasiswa menilai, Nurdin tak layak diberi gelar tersebut karena yang pernah tersangkut kasus korupsi dan dikenal sebagai sosok kontroversial selama memimpin PSSI.

Baca juga: Kasus Suami Istri Jual Obat Aborsi di Padang, Beroperasi Sejak 2018 dan 4 Mahasiswa Diamankan

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam pasal 3, beberapa diantaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," kata Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes Wahyu Suryono Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Wahyu mengatakan, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 21 Tahun 2018, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh universitas kepada seseorang sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.

Baca juga: Diduga karena Kritik Gelar Kehormatan Nurdin Halid, Profesor BR Dikeluarkan dari Grup Majelis Profesor Unnes

 

Usulan PSSI

Penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin HalidKOMPAS.com/tangkapan layar Penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid

Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid berawal dari usulan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

PSSI menganggap, Nurdin Halid memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia.

Selain itu, usulan tersebut juga disampaikan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang setelah mengkaji kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.

"Hasil rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Senat Universitas," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Protes Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Nurdin Halid, Rektor Dapat Kartu Merah

Lalu, dari sisi akademik dan prestasi, Nurdin dinilai mampu mengembngkan perspektif industri olahraga.

"Pertimbangan akademik dan prestasi promovendus pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia," ucapnya.

Burhanudin menambahkan, pemberian gelar tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com