KOMPAS.com - Lantaran memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, sebuah mobil berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kendaraan yang ditahan itu yakni Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Akibat kejadian itu, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian mereka menggunakan dua mobil hendak mengantar kakaknya yang sakit stroke untuk berobat alternatif di Sidomulyo.
Kata Yanto, saat mereka masuk pintu tol di kawasan industri Lematang tidak ada petugas yang berjaga.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto saat dihubungi, Minggu Sore.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000
Tempelkan kartu tol miliknya
Saat itu, sambung Yanto, mobil yang dikendarain kakaknya ketinggalan di belakang karena saldo kartu e-tollnya tidak mencukupi. Sementara ia sudah masuk tol.
Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisiatif untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat masuk.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
Setelah masuk, mereka pun kemudian jalan menuju ke arah Sidomulyo
Sesampainnya di pintul keluar tol, Yanto kemudian turun untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil kakaknya bisa keluar. Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.
Namun, salah satu petugas menghalanginya dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh. Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.
Baca juga: Ibu di Cianjur Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Begini Ceritanya
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung, saat dihubungi.
Baca juga: Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam Selama 3 Jam, Sopir Sadar Saat Ban Bocor
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.