KOMPAS.com - Pasangan suami istri I (50) dan S (50) di Padang, Sumatera Barat, diduga telah menjual obat keras untuk aborsi sejak 2018.
Selama itu, menurut polisi, kedua tersangka mengaku telah menjual obat keras daftar G itu ke 30 wanita yang hamil diluar nikah.
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda, di Padang, Minggu, dilansir dari Antara.
Pada 11 Februari 2021, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penjualan obat aborsi di sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang.
Obat keras tanpa resep dokter tersebut diduga kuat untuk menggugurkan kandungan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pemilik Apotek Ditangkap karena Jual Obat Aborsi
"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.