Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Pemilik Apotek Ditangkap karena Jual Obat Aborsi

Kompas.com - 13/02/2021, 10:48 WIB
Rahmadhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri yang diduga menjual obat keras untuk aborsi.

"Pelaku kami tangkap pada 11 Februari 2021 lalu, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, saat dihubungi via telepon, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 Nekat Kabur dari Ruang Isolasi dan Bersembunyi di Selokan

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.

Rico mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang menjual obat keras tanpa resep dokter yang tujuannya untuk menggugurkan kandungan.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.

Baca juga: Jejak Kaki Jadi Petunjuk Temukan Pasien Covid-19 yang Kabur Sembunyi di Selokan

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com