Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kawin Tangkap, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 10/02/2021, 19:11 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang pria berinisial DUD, sebagai tersangka dalam kasus kawin tangkap.

Polisi mengusut kasus kawin tangkap yang sempat viral di media sosial itu setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/107/VIII/RES.1.5/2020/SPKT pada 2 Agustus 2020.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, perbuatan DUD masuk dalam kategori tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Adapun korban dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial MLD.

Arianto menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika DUD bersama sepuluh rekannya mendatangi rumah kos MLD pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 07.00 WITA.

Menumpang sebuah mobil pikap, DUD dan rekannya mendatangi rumah kos di Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, itu.

Baca juga: Bupati Intan Jaya Akhirnya Berkantor di Ibu Kota Kabupaten, Jamin Pemerintahan Segera Berjalan

Saat itu, DUD dan rekannya menggedor pintu kamar kos korban. MLD pun membuka pintu dan keluar dari kamar.

Lalu, DUD justru mengajak korban agar ikut bersamanya ke rumah.

"Namun korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka menarik tangan korban," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).

MLD menolak dan melawan. Rekan DUD lainnya, Y, A, AJ, W, dan S, datang menghampiri.

"(Rekan-rekan DUD) langsung menggendong korban lalu dimasukkan ke (dalam) mobil pikap yang digunakan tersangka," ujar Arianto.

Selanjutnya, MLD dibawa ke rumah tersangka DUD. Korban merasakan penderitaan selama perjalanan karena disekap dan dijaga sejumlah laki-laki.

 

Setiba di rumah, DUD dan rekannya memasukkan MLD ke dalam kamar dengan penjagaan ketat sejak pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita.

"Setelah itu, petugas kepolisian datang untuk mengevakuasi korban di rumah tersangka," ungkap Arianto.

DUD dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan hukuman masing-masing paling lama 12 tahun dan delapan tahun penjara.

Adapun perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penyidik Polres Sumba Barat akan berkoordinasi dengan JPU untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Koordinator Pusat Karantina Pasien Corona Kabupaten Probolinggo Meninggal karena Covid-19

Apa itu kawin tangkap?

Mengutip Kompas.com pada 9 Juli 2020, Pengamat Budaya Sumba Frans Wora Hebi menjelaskan, kawin tangkap adalah sebuah praktik yang berkembang dengan berlindung di balik klaim budaya demi menghindari tindakan hukum.

Menurut Frans, kawin tangkap bukan budaya murni Sumba yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia berpandangan, tokoh adat maupun pihak berwenang tidak tegas dalam menanggapi praktik itu, sehingga terus berulang.

"Sampai sekarang tidak ada hukumnya. Hanya hukum sosial, dalam artian bahwa orang yang kawin seperti itu akan diomongin, hanya itu saja. Untuk memberatkan supaya jangan berlaku, itu tidak ada," kata dia.

"Makanya saya sarankan, kalau perlu, mereka ini diberi denda misalnya 10 ekor kerbau untuk memberatkan dia sehingga ada rasa ketakutan sedikit," kata pengamat budaya yang berdomisili di Waingapu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com