Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Gugat Ayah Rp 30 Miliar: Saya Menyesal, Saya Mencintai Keluarga dan Orangtua

Kompas.com - 10/02/2021, 15:21 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Deden bersyukur perkara gugatannya terhadap sang ayah berakhir dengan damai. Kini keluarganya kembali bersatu dan utuh.

"Terima kasih semuanya sudah menyatukan kami, keluarga jadi utuh kembali," ucap Deden usai bersujud dan meminta maaf kepada ayahnya, Koswara, Rabu (10/2/2021).

Deden mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku mencintai ayah dan saudaranya serta bersyukur dengan silaturahmi ini lebih mendekatkannya kepada orangtua dan keluarganya.

"Saya menyesal, saya mencintai keluarga dan orangtua," katanya.

Sebelumnya, anak gugat orangtua berujung damai.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan Koswara pihak tergugat melakukan mediasi dan berakhir damai, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara

Dari pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun, bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya itu memasuki ruangan mediasi.

Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan. Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup. Awak media tak diperkenankan untuk memasuki ruang mediasi.

Berakhir damai

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan bahwa hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai, kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.

Bobby mengatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin mengurus sendiri perkara ini dan ingin cepat menyelesaikannya.

Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan sempat bersujud meminta maaf.

"Mereka berpelukan, semuanya, pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.

Adapun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya Koswara, Permintaan Deden kepada adiknya begitupun sebaliknya ayah dan adiknya yang memaafkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com