Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Gugat Ayah Rp 30 Miliar: Saya Menyesal, Saya Mencintai Keluarga dan Orangtua

Kompas.com - 10/02/2021, 15:21 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Deden bersyukur perkara gugatannya terhadap sang ayah berakhir dengan damai. Kini keluarganya kembali bersatu dan utuh.

"Terima kasih semuanya sudah menyatukan kami, keluarga jadi utuh kembali," ucap Deden usai bersujud dan meminta maaf kepada ayahnya, Koswara, Rabu (10/2/2021).

Deden mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku mencintai ayah dan saudaranya serta bersyukur dengan silaturahmi ini lebih mendekatkannya kepada orangtua dan keluarganya.

"Saya menyesal, saya mencintai keluarga dan orangtua," katanya.

Sebelumnya, anak gugat orangtua berujung damai.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan Koswara pihak tergugat melakukan mediasi dan berakhir damai, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara

Dari pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun, bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya itu memasuki ruangan mediasi.

Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan. Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup. Awak media tak diperkenankan untuk memasuki ruang mediasi.

Berakhir damai

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan bahwa hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai, kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.

Bobby mengatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin mengurus sendiri perkara ini dan ingin cepat menyelesaikannya.

Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan sempat bersujud meminta maaf.

"Mereka berpelukan, semuanya, pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.

Adapun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya Koswara, Permintaan Deden kepada adiknya begitupun sebaliknya ayah dan adiknya yang memaafkan.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai dihadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

Tak hanya itu, keduanya pun sepakat untuk mencabut semua laporan baik yang di Polsek, Polres dan Polda Jabar. "Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, Polres dan Polda," ucapnya.

Di akhir mediasi pun, katanya, Deden terlihat bertekuk lutut didepan ayahnya, keduanya pun sempat menitikkan air mata. "Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucapnya.

Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden menyebut tak ada pencabutan gugatan namun hasil mediasi berupa perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terimakasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

Seperti diketahui gugatan ini bermula dari tanah seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagain disewakan toko. Akan tetapi, Koswara memutuskan untuk tak lagi menyewakan dan berencana menjualnya.Hasil penjualan itu, rencananya akan dibagikan kepada para pewaris.

Ihwal keputusan penjualan tanah itu pun telah dikomunikasikan Koswara kepada anaknya Deden, akan tetapi mendapat penolakan. Anaknya itu pun menggugat Koswara sebesar Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko. Penggugat pun meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta. kini perkara ini pun berakhir damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com