NGANJUK, KOMPAS.com – Polres Nganjuk meringkus tujuh pelaku yang mengeroyok Faris Bayu Priambodo (28) hingga terluka pada Minggu (24/1/2021).
Mereka adalah, SP, SD, YL, RA, AW, MS, dan AF. Seluruh pelaku merupakan warga Nganjuk. Salah satu pelaku, AF, masih di bawah umur.
Faris dikeroyok saat mengendarai motor di Jalan Desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek, Minggu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Seorang pelaku, SP mengatakan, emosi mereka tersulut ketika korban menggeber sepeda motornya saat melintas di jalan Desa Sumberwindu.
“(Korban) blayer-blayer (menggeber motornya),” kata SP saat ditanya terkait motif pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Kapolres Intan Jaya: Dari Dulu, Setiap Dana Desa Keluar KKB Selalu Minta Jatah...
SP menyesali perbuatannya itu.
“Saya baru kali ini (melakukan pengeroyokan), saya menyesal,” tuturnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban melintas di jalan Desa Sumberwindu.
Tiba-tiba, korban diadang tujuh pelaku tersebut.
“Korban langsung terjatuh, lalu (para pelaku) melakukan pemukulan, menendangi, dan merusak sepeda motor honda scoopy yang dikendarai korban,” kata pria yang akrab disapa Harvi itu.
Akibatnya pelipis mata kanan dan kiri korban robek, pipi kiri bagian bawah mata robek, dan mulut hingga dagu korban terluka.
Harvi memastikan para pelaku termasuk AF akan ditindak tegas.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali 1.294 Kampung Tangguh
Mereka disangka dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 2 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
“Pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas, termasuk terhadap anak di bawah umur. Walaupun ada mekanisme diversi, pasti tetap akan kita lakukan penegakan hukum,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.