Akibatnya pelipis mata kanan dan kiri korban robek, pipi kiri bagian bawah mata robek, dan mulut hingga dagu korban terluka.
Harvi memastikan para pelaku termasuk AF akan ditindak tegas.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali 1.294 Kampung Tangguh
Mereka disangka dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 2 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
“Pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas, termasuk terhadap anak di bawah umur. Walaupun ada mekanisme diversi, pasti tetap akan kita lakukan penegakan hukum,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.