Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN VIII Minta Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Gunung Mas

Kompas.com - 09/02/2021, 15:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Menurut dia, PTPN juga telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas.

PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas. Hal itu diperuntukkan untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan, strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut STRATEGI 3 ECO kebun Gunung Mas PTPN VIII yang terdiri dari eco komoditas, eco wisata dan eco Village.

Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah reboisasi melalui pengembangan agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi atau penghalang buatan.

"Serta relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan," kata Naning.

Apabila banyak penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen, menurut Naning, tentu akan berdampak pada kerusakan alam.

PTPN VIII merupakan salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agroindustri yang diberikan amanah untuk mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dan sumber daya perkebunan lainnya.

Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di Jawa Barat dan Banten.

PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit dan unit industri hilir teh dan unit agrowisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com