Salin Artikel

PTPN VIII Minta Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Gunung Mas

Bangunan tak berizin termasuk yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan agar lahan dapat dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

“Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” kata Naning dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Menurut dia, sejak awal PTPN VIII memeroleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar, terletak di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun, menurut Naning, lahan seluas sekitar 291 hektar diokupasi oleh pihak lain.

“Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Naning mengatakan, lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU, bahkan Sertifikat Hak Milik," ujar dia.

Untuk itu, PTPN VIII akan berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain.

Terlebih lagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

"Di dalam perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. PTPN Meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata dia.


Menurut dia, PTPN juga telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas.

PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas. Hal itu diperuntukkan untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan, strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut STRATEGI 3 ECO kebun Gunung Mas PTPN VIII yang terdiri dari eco komoditas, eco wisata dan eco Village.

Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah reboisasi melalui pengembangan agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi atau penghalang buatan.

"Serta relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan," kata Naning.

Apabila banyak penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen, menurut Naning, tentu akan berdampak pada kerusakan alam.

PTPN VIII merupakan salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agroindustri yang diberikan amanah untuk mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dan sumber daya perkebunan lainnya.

Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di Jawa Barat dan Banten.

PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit dan unit industri hilir teh dan unit agrowisata.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/15512491/ptpn-viii-minta-pemkab-bogor-tertibkan-bangunan-tak-berizin-di-kawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke