Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil Usai Disebut Manusia Tak Berguna

Kompas.com - 09/02/2021, 12:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Aksinya baru berhenti setelah dilerai warga.

“Jadi pelaku emosi memukul kepala korban dengan martil karena tidak terima disebut sebagai manusia tidak berguna,” kata Kapolsek Balong, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Pelaku ditangkap

Usai kejadian itu, pelaku langsung ditangkap polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolsek Balong untuk diperiksa.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti martil yang dipakai untuk memukul korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Baca juga: Fakta Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari Gegara Utang, Istri Lapor Polisi hingga 1 Pelaku Ditangkap

 

(Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com