Aksinya baru berhenti setelah dilerai warga.
“Jadi pelaku emosi memukul kepala korban dengan martil karena tidak terima disebut sebagai manusia tidak berguna,” kata Kapolsek Balong, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Usai kejadian itu, pelaku langsung ditangkap polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolsek Balong untuk diperiksa.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti martil yang dipakai untuk memukul korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
(Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.