Pengejaran dilakukan hingga daerah Simpang Empat. Korban berhasil diselamatkan dan tiga dari lima orang pelaku diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui kabur.
Ketiga pelaku yang diamankan itu diketahui berinisial SI (42) warga Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ZI (49) seorang sopir, warga Kecamatan Kualuh Selatan, Labura dan SD (33) warga Kecamatan Gunting Saga, Labura.
Baca juga: KKB Tantang TNI dan Polri Perang Terbuka, Ini Tanggapan Wakapolda Papua
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat melakukan tindakan itu agar bapaknya segera membayar utang.
"Motifnya utang piutang. Jadi korban dibawa dijadikan sandera agar Bapaknya mau membayar utang. Jadi saat itu, Ibu korban teriak 'hoi culik, penculikan...' pas kebetulan ada polisi yang sedang patroli, jadi langsung dikejar," kata Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan.
Atas tindakan yang dilakukan itu para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 328 KUHP.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.