Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kabar Gili Tangkong Dijual Hoaks, Begini Penjelasannya...

Kompas.com - 08/02/2021, 21:05 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Polres Lombok Barat memastikan kabar penjualan pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong hoaks.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, polisi telah mengklarifikasi kabar tersebut kepada pemerintah desa dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektare tersebut tidak benar (hoaks)," kata Dhafid dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Dhafid menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemanfaatan lahan Gili Tangkong sempat dikelola perusahaan asal Singapura dengan sistem perjanjian kerja sama (PKS). Perjanjian itu dimulai pada 2019 hingga 18 Desember 2020.

Perusahaan itu, kata Dhafid, akan memperpanjang pemanfaatan lahan di Gili Tangkong. Namun, mereka belum sempat datang ke NTB karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Bupati Intan Jaya: Saya dan TGPF Ditembaki, Wakapolda Naik Pesawat Ditembaki, Itu di Kota Loh...

"Namun karena pandemi Covid-19, pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB karena dari Singapura," kata Dhafid.

Dhafid menjelaskan, Gili Tangkong masih dimiliki Pemprov NTB, PPKAD NTB masih memegang sertifikat lahan tersebut.

"Lahan yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektare tersebut, masih dimiliki oleh pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD," tegas Dhafid.

Selain lahan seluas 7,2 hektare milik Pemprov NTB, sekitar 17 are lahan di Gili Tangkong dimiliki masyarakat sekitar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com