Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Bukan Muhrim Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Menangis dan Minta Berhenti

Kompas.com - 06/02/2021, 08:37 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Tim Kejaksaan Negeri  Lhokseumawe menggelar eksekusi hukum cambuk untuk pasangan bukanpasangan muhrim di di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Pasangan itu yakni JU warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan wanita berinisial WA, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keduanya masing-masing menerima 100 kali cambuk.

Saat eksekusi, JU beberapa kali minta berhenti. Sedangkan WA bahkan sempat menangis dan meminta berhenti.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

 

Setelah diperiksa kondisi kesehatannya, keduanya menjalani eksekusi cambuk hingga genap 100 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis kepada wartawan di lokasi, menyebutkan, keduanya melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.

Mahkamah Syariah Lhokseumawe memututuskan keduanya terbukti berbuat meusum dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.

 “Keduanya berselingkuh. Pria masih lajang, sedangkan wanitanya berstatus memiliki suami,” kata Muklis.

Dia menyebutkan, meski di tengah pandemi Covid-19, jaksa tetap menggelar ekskekusi hukuman cambuk dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com