KOMPAS.com - Pembalap liar yang menabrak sejumlah pengendara hingga terpental di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata seorang pelajar. Namun, ia tidak ditahan.
Diketahui, pelaku merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pelaku tidak ditahan karena anak di bawah umur,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Kukuh Waluwi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Mengungkap Misteri Tewasnya Seniman di Rembang Dibunuh Bersama Istri, Anak, dan Cucu, di Rumahnya
Karena di bawah umur, saat diperiksa polisi pelaku pun didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember. Tak hanya itu, kedua orangtuanya juga dipanggil.
“Bapak ibunya kami datangkan,” ujarnya.
Karena tidak ditahan, pelaku pun dikembalikan ke orangtuanya dan diminta wajib lapor.
Baca juga: Pembalap Liar yang Tabrak Pengendara hingga Terpelanting Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar