Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut

Kompas.com - 03/02/2021, 12:11 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Alfian Prabowo, yang menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz akhirnya mencabut gugatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (3/2/2021).

Pencabutan gugatan itu dibacakan kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran dan diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt.

Caesar mengatakan keputusan mencabut gugatan tersebut dilakukan Alfian tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

"Pencabutan gugatan ini juga dilakukan tanpa syarat. Meski begitu Alfian tetap berharap orangtuanya yang telah bercerai tetap menjalin silaturahmi," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai

Dalam persidangan tersebut, Caesar sempat membacakan surat curahan hati dari Alfian.

Namun, kuasa hukum Dewi Firdauz menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim agar tetap sesuai agenda sidang yakni pembacaan replik dari penggugat.

Caesar menambahkan Alfian mencabut gugatan tersebut, karena telah merelakan obyek sengketa digunakan para tergugat.

"Oleh karena itu, walaupun tak ada perdamaian di antara para tergugat, Alfian akan tetap mencabut gugatan," tegasnya.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Hakim: Selama Belum Putusan, Masih Mungkin Mediasi

Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz dari LBH Demak Raya Hariyanto mengungkapkan pencabutan gugatan ini adalah keinginan semua pihak.

"Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak ada yang menang atau kalah. Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah," ungkapnya.

Hariyanto mengatakan tidak elok seorang anak menggugat orangtua, baik dari hukum agama atau hukum negara.

"Ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, bahwa musyawarah adalah yang terbaik untuk keluarga agar persoalan bisa tuntas," paparnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro mengungkapkan dengan adanya pencabutan gugatan ini maka akan tercipta akhir yang indah.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Pengacara Penggugat: Kami Terbuka Mediasi

"Setelah ada pencabutan, maka akan dilakukan penetepan. Setelah ini, jangan lagi ada gugatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Alfian menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz. Obyek gugatan adalah mobil Toyota Fortuner yang digunakan Dewi Firdauz dan uang sewa sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com