Salin Artikel

Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut

Pencabutan gugatan itu dibacakan kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran dan diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt.

Caesar mengatakan keputusan mencabut gugatan tersebut dilakukan Alfian tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

"Pencabutan gugatan ini juga dilakukan tanpa syarat. Meski begitu Alfian tetap berharap orangtuanya yang telah bercerai tetap menjalin silaturahmi," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu.

Dalam persidangan tersebut, Caesar sempat membacakan surat curahan hati dari Alfian.

Namun, kuasa hukum Dewi Firdauz menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim agar tetap sesuai agenda sidang yakni pembacaan replik dari penggugat.

Caesar menambahkan Alfian mencabut gugatan tersebut, karena telah merelakan obyek sengketa digunakan para tergugat.

"Oleh karena itu, walaupun tak ada perdamaian di antara para tergugat, Alfian akan tetap mencabut gugatan," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz dari LBH Demak Raya Hariyanto mengungkapkan pencabutan gugatan ini adalah keinginan semua pihak.

"Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak ada yang menang atau kalah. Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah," ungkapnya.


Hariyanto mengatakan tidak elok seorang anak menggugat orangtua, baik dari hukum agama atau hukum negara.

"Ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, bahwa musyawarah adalah yang terbaik untuk keluarga agar persoalan bisa tuntas," paparnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro mengungkapkan dengan adanya pencabutan gugatan ini maka akan tercipta akhir yang indah.

"Setelah ada pencabutan, maka akan dilakukan penetepan. Setelah ini, jangan lagi ada gugatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Alfian menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz. Obyek gugatan adalah mobil Toyota Fortuner yang digunakan Dewi Firdauz dan uang sewa sebesar Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/12112251/kasus-anak-gugat-orangtua-karena-fortuner-berakhir-damai-gugatan-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke