KOMPAS.com - Polisi menangkap satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet.
Satu keluarga tersebut terdiri dari RDA (50) yang merupakan ayah, lalu istrinya AY (41) dan anak berinisial ORT (27).
Para pelaku tersebut tertangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban bernama Ervi Ananda Ayu yang mengaku ponselnya telah dicopet.
Baca juga: Usulan Ganjar soal Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo: Tak Efektif, jika...
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, Selasa (2/2/2021).
Saat beraksi, menurut Arief, keluarga tersebut berbagi peran. Sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban. Sementara ayahnya merupakan bertugas sebagai pengawas.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Berkomplot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi
Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
Lalu, untuk eksekutor yang mencopet adalah rekan sang ibu yang berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, keluarga yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut mengaku sering beroperasi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara dan sejumlah pasar.
Saat ini, polisi telah menangkap para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.