Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Kutai Kartanegara Hentikan Truk Bermuatan Batubara Diduga Ilegal

Kompas.com - 02/02/2021, 23:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebuah akun Facebook bernama Adji Rully AB menayangkan siaran langsung saat warga menghentikan sebuah truk bermuatan batubara yang diduga ilegal, Senin (1/2/2021).

Truk tersebut melintasi Jalan Usaha Tani Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 

Saat melintas truk warna kuning itu tiba-tiba ditahan warga.

Sang sopir menyebut batu bara itu ia angkut dari daerah Spontan eks lahan tambang Tanito Harum hendak dibawa menuju Loa Tebu.

Baca juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Kantor Gubernur Kaltim Ditutup 11 Hari

Warga juga sempat menanyakan alasan sopir melintasi jalan tersebut.

Dari video tersebut warga terlihat merekam tumpukan batubara yang ada di bak truk.

Sang sopir menyebut ada sekitar 10 mobil truk mengangkut batu bara tersebut termasuk dirinya.

Saat dikonfirmasi, Adji Rully AB mengatakan, peristiwa itu bermula saat diajak oleh warga lain untuk menghentikan truk yang diduga membawa batubara.

“Karena warga enggak tahu truk-truk lewat itu bawa batubara termasuk saya. Makanya kami cegat untuk pastikan apakah benar batubara atau enggak. Ternyata benar bawa batubara,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

“Tapi sopir juga cari makan jadi setelah kami interogasi, kami beri dia jalan,” lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Jenazah Diangkut Pakai Perahu Terobos Banjir di Kudus

Rully bersama warga keberatan karena jalan umum dilintasi truk batubara.

Apalagi jalur tersebut terhubung 9 desa dari 3 kecamatan yang ada di Kutai Kertenagara.

“Jadi jalan itu sangat vital, jantungnya ekonomi warga menuju Pasar Mangkurawang. Mereka melintasi jalur itu. Kalau rusak kan menyusahkan warga,” sebutnya.

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 melarang pengangkutan batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum.

Pasal 7 menyebut setiap pelaku usaha diminta membangun jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com