KOMPAS.com - Terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, Pije, divonis enam tahun penjara.
Vonis disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Mella Rossa, adik Via Vallen, menilai putusan itu lebih adil daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Belum puas, tapi dari pada yang kemarin (tuntutan tiga tahun), sekarang enam tahun mendingan lah," ujar Mella Rossa usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dikutip dari Surya, Senin.
Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Dengan putusan ini, pihaknya juga berharap ada efek jera untuk pelaku.
"Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum melakukan kejahatan," ucap Mella.
Baca juga: Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim: Dia Tak Sopan Saat Sidang
Sebelumnya diberitakan, mengutip dari Antara, majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Pije karena terbukti membakar mobil milik Via Vallen pada 30 Juni 2020.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Pije.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.