Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Mobil Divonis 6 Tahun Penjara. Adik Via Vallen: Belum Puas, tapi Vonisnya Mendingan

Kompas.com - 02/02/2021, 17:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, Pije, divonis enam tahun penjara.

Vonis disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

Mella Rossa, adik Via Vallen, menilai putusan itu lebih adil daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Belum puas, tapi dari pada yang kemarin (tuntutan tiga tahun), sekarang enam tahun mendingan lah," ujar Mella Rossa usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dikutip dari Surya, Senin.

Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Dengan putusan ini, pihaknya juga berharap ada efek jera untuk pelaku.

"Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum melakukan kejahatan," ucap Mella.

Baca juga: Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim: Dia Tak Sopan Saat Sidang

Sebelumnya diberitakan, mengutip dari Antara, majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Pije karena terbukti membakar mobil milik Via Vallen pada 30 Juni 2020.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

Baca juga: Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Nekat Nebeng Truk dari Cikarang ke Sidoarjo Demi Bisa Bertemu Idolanya

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Pije.

 

Sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo, mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Pije Dinilai Tidak Sopan Selama Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com