Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Pembakar Mobil Via Valen 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 02/02/2021, 15:32 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil tersebut. 

Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.

Menurutnya, hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.

“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Diah, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Atas vonis yang dijatuhkan itu, JPU Kejari Sidoarjo pun menerimanya.

"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Baca juga: Berawal Lihat Unggahan Temannya di Medsos, Siswi SMA Ini Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Pelaku Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com