Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil tersebut.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.
Menurutnya, hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Diah, dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Atas vonis yang dijatuhkan itu, JPU Kejari Sidoarjo pun menerimanya.
"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.