Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Pembakar Mobil Via Valen 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 02/02/2021, 15:32 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Pije, terdakwa pembakar mobil milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (1/2/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang sebelumnya menuntut tiga tahun pidana penjara.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Pije sudah melalui pertimbangan yang matang.

Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar.

"Terdakwa juga tidak sopan selama persidangan," kata Hakim dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil tersebut. 

Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.

Menurutnya, hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.

“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Diah, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Atas vonis yang dijatuhkan itu, JPU Kejari Sidoarjo pun menerimanya.

"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Baca juga: Berawal Lihat Unggahan Temannya di Medsos, Siswi SMA Ini Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Pelaku Ditangkap

Sementara itu, adik Via Vallen, Mella Rossa menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Pije.

Ia menyebut, putusan itu lebih bagus atau lebih adil daripada tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Belum puas, tapi dari pada yang kemarin (tuntutan tiga tahun), sekarang enam tahun mendingan lah," kata Mella usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan, Berawal dari Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Divonis Bebas

Dengan putusan ini, pihaknya juga berharap ada efek jera untuk pelaku.

"Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum melakukan kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Bakar dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ayah: Saya Juga Tidak Tahu Siapa yang Viralkan Video Ini...

 

Editor: (David Oliver Purba)/Antara

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Pije Dinilai Tidak Sopan Selama Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com