Selain itu, sejumlah pemilik warung kopi dan kafe juga diberikan sanksi denda Rp 300.000, karena mereka dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Ada pelanggar yang kami sita handphone-nya, ada juga KTP-nya yang kami sita, dan kami akan terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia
(Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.