Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Sebulan, Gaji ASN Akhirnya Cair, tapi lewat Proses yang Tidak Biasa

Kompas.com - 29/01/2021, 11:55 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Selanjutnya, OPD mengajukan SPM itu pada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.

Namun, pencairan gaji di Jember dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa.

“Informasi yang saya dapat, tanpa pengajuan dari OPD sudah bisa mencairkan gaji,” kata dia.

Mirfano mengatakan, bila hal itu benar, artinya seluruh proses pencairan ditangani sendiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pertanyaannya adalah menggunakan prosedur seperti apa, kok tidak biasa. Menggunakan dasar hukum apa,” terang dia.

Sementara, Perbup yang dikeluarkan bupati Jember belum difasilitasi oleh gubernur.

Padahal, dalam pasal 88 Permendagri 120 tahun 2018, seluruh perkada atau perbup harus difasilitasi oleh gubernur, tanpa pengecualian.

“Kami bersyukur sekali sudah bisa menerima gaji bulan Januari. Tapi, kalau ada yang salah dikemudian hari, kan kasihan kepala BPKAD yang harus menanggung risiko sendirian,” ujar dia.

Apalagi, anggaran gaji ASN itu tidak sedikit, yakni sebesar Rp 130 miliar lebih.

Mirfano berharap ada solusi agar proses pencairan gaji bisa cepat, tidak menabrak aturan,  dan tidak berisiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com