Salin Artikel

Terlambat Sebulan, Gaji ASN Akhirnya Cair, tapi lewat Proses yang Tidak Biasa

Pencairan gaji tersebut dilakukan setelah terlambat hampir satu bulan.

Seharusnya para ASN menerima gaji pada 1 Januari 2021, tapi terlambat hingga 28 Januari 2021.

“Untuk gaji Guru ASN, insya Allah sudah terbayar. Untuk guru honorer, mereka masih bertanya kapan dibayar,” kata Ketua PGRI Jember, Supriyono kepada Kompas.com via telepon, Jumat (29/1/2021).

Ada 6.000 guru berstatus ASN di lingkungan Pemkab Jember. Sedangkan jumlah guru honorer mencapai 3.000 orang

Supriyono tak mengetahui pasti untuk gaji guru honorer apakah akan dibayar bertahap atau tidak.

“Saya juga yang PNS di kecamatan masih belum, mungkin bertahap,” tutur dia.

Seharusnya, melalui Perbup yang dikeluarkan bupati, gaji guru honorer juga harus dicairkan. Karena Perbup itu mengatur belanja wajib dan mengikat, salah satunya adalah gaji.

Dia menilai terlambatnya gaji ASN berdampak pada perekonomian Jember. Perputaran uang di Jember berkurang dan daya beli menurun.

“Dampaknya pada masyarakat luas juga,” ujar dia.

Prosedur tak biasa

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano mengatakan, mekanisme pencairan gaji dalam kondisi normal, yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada bidang anggaran.

Setelah SPD diterbitkan, maka OPD dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).


Selanjutnya, OPD mengajukan SPM itu pada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.

Namun, pencairan gaji di Jember dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa.

“Informasi yang saya dapat, tanpa pengajuan dari OPD sudah bisa mencairkan gaji,” kata dia.

Mirfano mengatakan, bila hal itu benar, artinya seluruh proses pencairan ditangani sendiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pertanyaannya adalah menggunakan prosedur seperti apa, kok tidak biasa. Menggunakan dasar hukum apa,” terang dia.

Sementara, Perbup yang dikeluarkan bupati Jember belum difasilitasi oleh gubernur.

Padahal, dalam pasal 88 Permendagri 120 tahun 2018, seluruh perkada atau perbup harus difasilitasi oleh gubernur, tanpa pengecualian.

“Kami bersyukur sekali sudah bisa menerima gaji bulan Januari. Tapi, kalau ada yang salah dikemudian hari, kan kasihan kepala BPKAD yang harus menanggung risiko sendirian,” ujar dia.

Apalagi, anggaran gaji ASN itu tidak sedikit, yakni sebesar Rp 130 miliar lebih.

Mirfano berharap ada solusi agar proses pencairan gaji bisa cepat, tidak menabrak aturan,  dan tidak berisiko.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/11551871/terlambat-sebulan-gaji-asn-akhirnya-cair-tapi-lewat-proses-yang-tidak-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke