Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pilkada Bandar Lampung Selesai, MA Anulir Keputusan KPU yang Batalkan Paslon Pemenang

Kompas.com - 27/01/2021, 19:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan KPU Kota Bandar Lampung atas pembatalan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak di pilkada setempat, Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Paslon nomor 03 tersebut dibatalkan oleh KPU Kota Bandar Lampung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) setelah Bawaslu Lampung memutus paslon tersebut melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif).

Dalam Putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (27/1/2021) sore, majelis hakim menyatakan, Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. 

Baca juga: Usai Pembatalan Paslon Suara Terbanyak, Polisi Jaga Ketat Kantor KPU Bandar Lampung

Kemudian, membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah.

Majelis hakim yang terdiri dari Supandi (hakim ketua), Sudayono dan Hary Djatmiko (hakim anggota) itu juga memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021 tersebut.

Majelis hakim pun memerintahkan agar KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan baru yang menyatakan paslon nomor 03 itu tetap sebagai peserta pemilukada.

Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Terkait putusan MA ini, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUN MA.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan no 3,” kata Dedi melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2021).

 

Diputuskan langgar aturan pilkada

Diketahui putusan Bawaslu Lampung sempat menjadi polemik lantaran Bawaslu memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor 03 sebagai peserta pemilukada.

Bawaslu menyatakan paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran TSM dalam pemilukada 2020.

Polemik terjadi lantaran Bawaslu Lampung dalam putusannya hanya memutuskan bahwa paslon nomor 03 dibatalkan sebagai peserta pemilu, tanpa menyinggung secara terang dan jelas untuk membatalkan sebagai peraih suara terbanyak.

Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan paslon nomor 03 sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com