CIANJUR, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di sejumlah kecamatan.
Masing-masing yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cugenang, Karangtengah dan Ciranjang.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Yusman Faisal mengatakan, PSBB proporsial merujuk pada instruksi Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit
“Setelah pemberlakukan AKB Plus di Cianjur kemarin, dilanjutkan dengan PSBB proporsional di 7 wilayah kecamatan. Aturannya menginduk ke Jabar,” kata Yusman kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Yusman mengatakan, penetapan PSBB di sejumlah kecamatan tersebut berdasarkan pada indikator kasus Covid-19 yang tinggi atau di atas 100.
“Kecamatan yang memang berisiko tinggi, yang menunjukkan tren meningkat secara akumulatif, baik agregat maupun variannya,” ujar dia.
Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu
Yusman menuturkan, PSBB proporsional di sejumlah kecamatan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 8 Februari 2021.
“Terkait regulasi dan kebijakan yang diatur selama PSBB proporsional menginduk ke provinsi,” ucap Yusman.
Evaluasi AKB Plus
Sementara itu, terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Plus yang diberlakukan sejak awal Januari ini, Yusman menyebutkan, terjadi tren positif di mana tingkat kesembuhan pasien Covid-19 naik 5 persen, dari 55 ke 65 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan