KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan IR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan selingkuhannya seorang pria berinisial TA sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan.
Diketahui, IR dan TA berbuat mesum di dalam sebuah mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Jatim, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis, " kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kasus ini sendiri terungkap setelah keduanya tertangkap basah oleh warga saat sedang mesum dalam mobil.
Suami oknum ASN yang mengetahui itu lantas melaporkan istrinya ke Polsek Ketapang hingga kedua ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka