KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan IR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan selingkuhannya seorang pria berinisial TA sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan.
Diketahui, IR dan TA berbuat mesum di dalam sebuah mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Jatim, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis, " kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kasus ini sendiri terungkap setelah keduanya tertangkap basah oleh warga saat sedang mesum dalam mobil.
Suami oknum ASN yang mengetahui itu lantas melaporkan istrinya ke Polsek Ketapang hingga kedua ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka
"Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan adanya oknum ASN yang mesum tersebut.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Kata Slamet, perbuatan itu bisa mencemarkan nama baik Pemkab Sampang. Ia pun meminta perbuatan itu untuk tidak ditiru.
"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar Slamet dikutip dari Antara.
Kata Slamet, di tengah pandemi seperti ini seharusnya ASN memebri contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah mencermakan nama baik abdi negara.
(Editor : Dheri Agriesta)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.