DOMPU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Polres Dompu menunda pemeriksaan terhadap FN (22), perempuan yang diduga berbuat mesum dengan Briptu F di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penundaan dilakukan karena FN dinyatakan positif Covid-19. Wanita itu diduga terpapar corona setelah berhubungan badan dengan Briptu F.
"Untuk pasangan perempuan, kemarin hasilnya positif Covid-19, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," Kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat di Dompu, Senin (25/01/2021).
FN sedang menjalani isolasi mandiri. Ia akan diperiksa setelah masa karantinanya selesai.
"Ya kita tunggu beberapa hari lagi. Kalau isolasinya selesai baru kita lakukan pemeriksaan," ujar Syarif.
Baca juga: Kerumunan Fan Artis TikTok di Madiun, Manajer Restoran: Mereka Datang untuk Review Makanan
Menurut Syarif, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah hal kepada perempuan berusia 22 tahun itu. Sebab, perempuan itu diduga terlibat dalam video mesum yang sempat ramai di media sosial.
Sementara itu, Briptu F telah diperiksa penyidik sejak Senin pagi. Oknum polisi itu diketahui bertugas di Satuan Narkoba Polres Dompu.
Syarif Hidayat menjelaskan, Briptu F mulai diperiksa setelah dinyatakan selesai menjalani isolasi.
"Untuk oknum anggota (pria dalam video mesum), sudah mulai diperiksa. Seperti apa hasilnya, belum bisa disampaikan karena masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka.
Mereka merupakan perekam dan penyebar video mesum yang sempat meresahkan publik itu.