KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Namun, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT
Gray menyebut, dia dideportasi karena komentarnya mengenai LBGT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Gray.
Isi twit Gray dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk sebelumnya mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.