Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terapkan PPKM, Bupati Kendal Diminta Segera Buat Regulasi

Kompas.com - 18/01/2021, 16:39 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera membuat regulasi khusus yang mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di daerahnya.

Sebab, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Kendal yang belum membuat regulasi tersebut.

"Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terima kasih karena dari seluruh kabupaten/kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini," kata Ganjar di kantornya, Senin (18/1/2021).

Ganjar mengapresiasi sejumlah bupati/wali kota yang turut memberlakukan PPKM meskipun tidak masuk dalam 23 daerah yang ditunjuk.

"Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar Covid-19 bisa segera tertangani," tegasnya.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang yang Langgar Aturan PPKM, Ini Solusi Ganjar

Pihaknya mendorong setiap daerah di Jateng terus dilakukan pengetatan untuk menekan penularan Covid-19 yang masih tinggi.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama seminggu, kata dia, PPKM berjalan belum ada dampak yang signifikan terhadap penurunan angka kasus Covid-19.

"Namun, beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," ucapnya.

Ganjar mengaku, awal PPKM diterapkan sempat terjadi sejumlah gesekan terkait penerapan jam operasional para pedagang.

Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

"Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodir kepentingan bersama, maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh," pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Usai Divaksin: Seperti Dicokot Semut, Masyarakat Enggak Perlu Takut

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo dalam laporannya mengatakan, selama PPKM berlangsung, semua daerah terus melakukan pengetatan-pengetatan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat.

"Ada 2.756 total pelanggar yang diberikan tindakan. 1.308 diberikan peringatan, dan sebanyak 688 tempat usaha dilakukan penutupan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com